Lombok Tengah NTB - Perempuan 47 tahun, inisial H ditemukan meninggal dunia, diduga gantung diri pada sebuah trali jendela kamar sholat dengan posisi berlutut di Dusun Repuk Tunjang Timur, Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu 18/01/2023.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip dalam keterangan resminya membenarkan kejadian tersebut.
AKP Sulyadi Muchdip menyampaikan kronologis kejadiannya bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 16.00 wita, anak korban inisial NS, 10 tahun melihat Korban dalam kondisi leher tergantung dengan menggunakan tali nilon (tepatnya di Trali Jendela Ruang Sholat dengan Posisi Berlutut).
Mengetahui peristiwa tersebut anak korban kemudian memberitahukan kepada R, perempuan, 44 tahun yang merupakan adik Korban.
"Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya R langsung menuju lokasi, "jelas Kapolsek.
Sesampainya di TKP, R melihat Korban tergantung kemudian berteriak meminta pertolongan serta berusaha menurunkan korban dan berupaya memberikan pertolongan dengan cara menyiramkan air ke badan korban namun tidak ada reaksi.
Mendapatkan Laporan tentang kejadian tersebut anggota Polsek Pringgarata langsung menuju TKP untuk melakukan olah TKP dan mengamankan TKP.
"Berdasarkan keterangan saksi, pada saat korban diturunkan dari bagian anus mengeluarkan tinja" kata AKP Sulyadi Muchdip.
Kemudian anggota Polsek menghubungi tim medis Puskesmas Pringgarata untuk dilakukan pemeriksaan fisik/visum Luar.
Adapun dari hasil pemeriksaan TIm medis menemukan adanya luka lecet pada bagian Leher yang diduga bekas jeratan.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Sementara menurut pengakuan keluarga korban bahwa selama ini Korban mengidap penyakit diabetes ± 1 tahun dan pernah melakukan upaya bunuh diri dengan cara melompat kedalam sumur namun dapat digagalkan oleh saudara korban yang paling kecil inisial A.
Selama ini korban tinggal dirumah R yang merupakan adik korban dan korban sudah menikah namun tidak tinggal dalam satu rumah.
Keluarga korban menolak untuk dilakukan Outopsi yang dibuktikan dengan penandatanganan surat penolakan dan menerima kejadian tersebut sebagai sebuah Musibah.(Adb)